Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang

No. SK: KEP-60/KN/2023

  1. Permohonan Keringanan Utang

  1. Penanggung utang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dengan melampirkan dokumen persyaratan
  2. KPKNL melakukan penelitian atas kelengkapan berkas permohonan
  3. KPKNL melakukan analisis atas permohonan keringanan utang
  4. KPKNL menerbitan surat keputusan persetujuan/penolakan permohonan pemberian keringanan utang dan menyampaikannya kepada Penanggung utang

Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Analisis Permohonan Keringanan Utang kepada Kepala KPKNL

  • Saluran Internal

  1. WhatsApp Pengaduan 08117305175; 
  2. Surel (e-mail): ki.kpknlbengkulu@kemenkeu.go.id; 
  3. Surat: ditujukan ke KPKNL Bengkulu; 
  4. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL Bengkulu; 
  5. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada KPKNL Bengkulu.

  • Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
  • SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store