Permohonan Pengurusan Surat Keterangan Tanah (Baru)

No. SK: 800/12/SK/SSB/VIII/2024

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Tanah yang lama
  4. Surat Keterangan Tanah (baru) yang telah ditandatangani Lurah
  5. Surat Pernyataan yang bersangkutan yang ditandatangani oleh saksi - saksi, jiran / tetangga, diketahui oleh Lurah memakai materai 6000
  6. Berita Acara Pengukuran Tanah yang diketahui oleh saksi - saksi, jiran / tetangga, diketahui oleh Lurah
  7. Surat Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah ditandatangani yang bersangkutan diatas materai 10.000

  1. Pemohon/ Petugas Kelurahan membawa berkas persyaratan ke kantor Lurah
  2. Petugas Menerima berkas apabila sudah lengkap, dikembalikan apabila belum lengkap
  3. Pemohon Menerima Surat Keterangan Tanah Baru

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengurusan Surat Keterangan Tanah (Baru)

Loket Pengaduan

Kotak Saran

email : kelurahanssb17@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurusan Surat Keterangan Tanah (Baru)"