Leges / Legalisasi Dokumen

No. SK: 800/280/SK/MS/I/2024

  1. Fotocopy KK dan KTP
  2. Dokumen Asli dan Fotocopy yang akan di leges sebanyak 1 (satu) lembar untuk pertinggal

  1. Pemohon/ Petugas Kelurahan membawa berkas persyaratan ke kantor Camat
  2. Petugas Menerima berkas apabila sudah lengkap, dikembalikan apabila belum lengkap
  3. Pemohon menerima Dokumen Leges/ Legalisasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Leges / Legalisasi Dokumen

Kotak Saran dan Media Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Leges / Legalisasi Dokumen"