No. SK: KEP-60/KN/2023
Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap
hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu
setempat, atau memperhatikan jam kerja yang
ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan,
tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam
istirahat
Tidak dipungut biaya
Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan
1. Saluran Internal
a. WhatsApp Pengaduan 08117305175;
b. Surel (e-mail): ki.kpknlbengkulu@kemenkeu.go.id;
c. Surat: ditujukan ke KPKNL Bengkulu;
d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL Bengkulu;
e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada KPKNL Bengkulu;
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;
3. SP4N-LAPOR!
website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store