Penandatanganan Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan PNS (KP4)

No. SK: 800/280/SK/MS/I/2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Asli dan fotocopy Formulir Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan PNS (KP4) yang telah ditandatangani Lurah

  1. Pemohon/ Petugas Kelurahan membawa berkas persyaratan ke kantor Camat
  2. Petugas Menerima berkas apabila sudah lengkap, dikembalikan apabila belum lengkap
  3. Pemohon Menerima Surat Pernyataan Ahli Waris

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan PNS (KP4)

Kotak Saran dan Media Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan PNS (KP4)"