Pengaduan Masalah Non Kebakaran

  1. Laporan langsung ke Bidang Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
  2. Laporan melalui Telpon
  3. Aplikasi/ media sosial lainnya

  1. Petugas Piket Jaga Pemadam/Admin Aplikasi dan Media sosial lainnya akan meminta identitas pelapor, mencatat lokasi Non Kebakaran dan Menyampaikan ke Danru yang Bertugas.
  2. Danru dan anggota berangkat ke lokasi masalah non kebakaran dan mengatasi permasalahan binatang yang mengganggu, danru koordinasi ke Danton serta Kasi Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran tentang adanya laporan permasalahan non kebakaran.
  3. Danru membuat laporan kejadian dan diserahkan kepada Danton.

Sampai binatang yang mengganggu tertangkap (keadaan terkendali)/Objek Kerja selesai

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Masalah Non Kebakaran

1.    Pengaduan langsung atau saran ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan    Jl. H. Agus Salim Painan

2.    Telp.  (0756) , 21693, 113

3.Email satpolpp@pesisirselatankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masalah Non Kebakaran"