Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 000.8.3.2/606/438.7.4/2024

  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENCATATAN BIODATA WNI - TATAP MUKA
    1. Kartu Keluarga
    2. Surat kelahiran dari RS/ Bidan/ Klinik/ Puskesmas
    3. Mengisi formulir F-1.01 dan F-1.02
    4. KTP-el orang tua
    5. Buku nikah/ akta perkawinan orangtua
    6. Nomor handphone dan email pribadi
    7. Surat pengantar RT, RW
    8. Ijazah sekolah (bagi yang sudah memiliki)
  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENCATATAN BIODATA WNI - DARING
    1. Hasil scan Kartu Keluarga asli
    2. Hasil scan surat kelahiran dari RS/ Bidan/ Klinik/ Puskesmas
    3. Hasil scan formulir F-1.01 dan F-1.02
    4. Hasil scan KTP-el orang tua
    5. Hasil scan buku nikah/ akta perkawinan
    6. Nomor handphone dan email pribadi
    7. Hasil scan surat pengantar RT, RW
    8. Hasil scan ijazah sekolah (bagi yang sudah memiliki)
  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA - TATAP MUKA
    1. Kartu Keluarga (KK) Lama
    2. Mengisi formulir F-1.02
    3. Mengisi formulir F1-06 permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai
    4. Data pendukung perubahan elemen data (buku nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan/ SK pekerjaan/ bukti golongan darah/ surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan/ paspor/ akta perkawinan/ dokumen negara lainnya)
    5. Email pribadi dan nomor handphone
  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA - DARING
    1. Hasil scan Kartu Keluarga (KK) lama asli
    2. Hasil scan formulir F-1.02
    3. Hasil scan formulir F-1.06 permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai
    4. Hasil scan data pendukung perubahan elemen data (buku nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan/ SK pekerjaan/ bukti golongan darah/ surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan/ paspor/ akta perkawinan/ dokumen negara lainnya)
    5. Email pribadi dan nomor handphone
  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG/ RUSAK - TATAP MUKA
    1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian untuk KK hilang
    2. Kartu Keluarga (KK) untuk KK rusak
    3. Mengisi Formulir F-1.02
    4. Email pribadi dan nomor handphone
  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG/ RUSAK - DARING
    1. Hasil scan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian asli untuk KK hilang
    2. Hasil scan Kartu Keluarga (KK) asli untuk KK rusak
    3. Hasil scan formulir F-1.02
    4. Email pribadi dan nomor handphone
  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA PISAH KK - TATAP MUKA
    1. Kartu Keluarga (KK) Lama
    2. Mengisi Formulir F-1.02
    3. Email pribadi dan nomor handphone
  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA PISAH KK - DARING
    1. Hasil scan Kartu Keluarga (KK) lama
    2. Hasil scan Formulir F-1.02
    3. Email pribadi dan nomor handphone

  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENCATATAN BIODATA WNI - TATAP MUKA
    1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan;
    2. Petugas melakukan proses input dan verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon
    3. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK
    4. Pencetakan KK
    5. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email
  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENCATATAN BIODATA WNI - DARING
    1. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
    2. Pemohon Memilih menu pengajuan
    3. Pemohon memilih sub menu KK
    4. Pemohon memilih sub menu tambah biodata
    5. Mengisi data permohonan
    6. Upload data persyaratan
    7. Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan
    8. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    9. Proses pengajuan TTE KK
    10. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email
  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENCATATAN BIODATA WNI - MELALUI PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK DI DESA/ KELURAHAN
    1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;
    2. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
    3. Proses input dan verifikasi data oleh Operator Kecamatan
    4. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    5. Proses pengajuan TTE KK
    6. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email
  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA - TATAP MUKA
    1. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan
    2. Petugas melakukan proses verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon
    3. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK
    4. Pencetakan KK
    5. Pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem
  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA - DARING
    1. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
    2. Pemohon memilih menu pengajuan
    3. Pemohon memilih sub menu KK
    4. Pemohon memilih submenu perubahan data
    5. Mengisi data permohonan
    6. Upload data persyaratan
    7. Proses entri dan verifikasi data oleh Operator Kecamatan
    8. Data dukung yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    9. Proses pengajuan TTE KK
    10. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email
  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA - MELALUI PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK DI DESA/ KELURAHAN
    1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan
    2. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
    3. Proses input dan verifikasi data oleh Operator Kecamatan
    4. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    5. Proses pengajuan TTE KK
    6. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email
  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG/ RUSAK - TATAP MUKA
    1. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan
    2. Petugas melakukan proses input dan verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon
    3. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK
    4. Pencetakan KK
    5. Pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem
  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG/ RUSAK - DARING
    1. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
    2. Pemohon memilih menu pengajuan
    3. Pemohon memilih sub menu KK
    4. Pemohon memilih submenu hilang untuk KK hilang dan rusak untuk KK rusak
    5. Mengisi data permohonan
    6. Upload data persyaratan
    7. Proses input dan verifikasi data oleh Operator Kecamatan
    8. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    9. Proses pengajuan TTE KK
    10. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email
  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG/ RUSAK - MELALUI PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK DI DESA/ KELURAHAN
    1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan
    2. Petugas melakukan verifikasi dan input data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
    3. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan
    4. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    5. Proses pengajuan TTE KK
    6. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email
  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA PISAH KK - TATAP MUKA
    1. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan
    2. Petugas melakukan proses input dan verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon
    3. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK
    4. Pencetakan KK
    5. Pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem
  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA PISAH KK - DARING
    1. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
    2. Pemohon memilih menu pengajuan
    3. Pemohon memilih sub menu KK
    4. Pemohon memilih submenu pisah KK
    5. Mengisi data permohonan
    6. Upload data persyaratan
    7. Proses input dan verifikasi data oleh Operator kecamatan
    8. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    9. Proses pengajuan TTE KK
    10. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email
  • KARTU KELUARGA (KK) KARENA PISAH KK - MELALUI PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK DI DESA/ KELURAHAN
    1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan
    2. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
    3. Proses input dan verifikasi data oleh Operator Kecamatan
    4. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    5. Proses pengajuan TTE KK
    6. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email

3 (tiga) hari kerja

Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis


Rp. 0,- (gratis)


Kartu Keluarga (KK)

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Gedangan

Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    telepon     : 031-8914060

b.   email        : gedangan@sidoarjokab.go.id

c.    hotline WA:

d.   media sosial:

        instagram : kecamatan_gedangan-sidoarjo

        facebook   : Kecamatan Gedangan

        twitter      : Gedangan_Kec

e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)   website www.lapor.go.id

2)   SMS melalui nomor 1708

3)   twitter @lapor1708

4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) "