Pengaduan Masalah Kebakaran

  1. Laporan langsung ke Bidang Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
  2. Laporan melalui Telpon
  3. Aplikasi SIPENDEKAR

  1. Petugas Piket Jaga Pemadam Admin Aplikasi dan Media sosial lainnya akan meminta identitas pelapor, mencatat lokasi Kebakaran dan Menyampaikan ke Danru yang Bertugas.
  2. Danru dan anggota berangkat ke lokasi kebakaran dan memadamkam api dan dan danru koordinasi ke Danton dan Kasi Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran tentang adanya kebakaran.
  3. Danru membuat laporan kejadian dan diserahkan kepada Danton

Sampai Api Padam ( Perkiraan  ± 3 Jam)

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Masalah Kebakaran

1.    Pengaduan langsung atau saran ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan    Jl. H. Agus Salim Painan

2.    Telp.  (0756) , 21693, 113

3.  Email satpolpp@pesisirselatankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masalah Kebakaran"