Standar Pelayanan Rekomendasi Penetapan Wali Anak.

No. SK: Nomor 60 Tahun 2022

  1. Surat Permohonan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan rekomendasi perwalian anak;
  2. Surat penunjukkan sebagai wali yang telah memenuhi persyaratan baik berasal dari : -Keluarga anak; -Saudara; dan -Badan hukum.
  3. Fotocopy akta kematian
  4. Fotocopy surat ganti nama (bila ada);
  5. Fotocopy surat kelahiran anak;
  6. Fotocopy surat nikah;
  7. Fotocopy KTP wali anak;
  8. Fotocopy surat keterangan wasiat (bila ada);
  9. Surat kuasa (bila diwakilkan);dan
  10. Bukti tanda setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  1. Keluarga mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Dinas Sosial;
  2. Kepala Dinas menugaskan Pekerja Sosial Profesional untuk melakukan assesment kepada organisasi atau badan hukum yang ditunjuk kepada wali anak di Pengadilan Negeri;
  3. Bidang Yanresos memproses rekomendasi;dan
  4. Petugas pelayanan masyarakat rekomendasi kepada pemohon

3 (tiga) hari dengan ketentuan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Rekomendasi Penetapan Wali Anak.

Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui :

  1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id, website Dinas Sosial dan media sosial Dinas Sosial;
  2. Datang langsung ke Dinas Sosial;
  3. Saran dan masukan melalui kontak pengaduan yang disediakan;dan
  4. Tindak lanjut penanganan melalui bidang terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Penetapan Wali Anak."