Pengaduan Masalah Ketentraman dan Ketertiban Umum

  1. Laporan langsung Kekantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
  2. Laporan melalui Telpon
  3. Laporan melalui surat
  4. Email satpolpp@pesisirselatankab.go.id
  5. Aplikasi/ media sosial lainnya

  1. Petugas Piket / Admin Aplikasi dan Media sosial lainnya akan meminta identitas pelapor, mencatat permasalahan atau menyampaikan surat/email/laporan media sosial lainnya ke sekretariat
  2. Petugas Piket Jaga selanjutnya menyampaikan informasi kepada Danru yang bertugas hari itu
  3. Danru melaporkan informasi ke pada Danton
  4. Danton melaporkan kepada Kasi Trantib dan sekaligus Danton menerima perintah dari Kasi Trantib Untuk menindak lanjuti informasi tersebut
  5. Danton meneruskan perintah kepada Danru
  6. Danru berangkat kelapangan dengan anggota
  7. Danru membuat laporan tinjauan lapangan dan dilaporkan ke Danton

Sampai kasus terselesaikan ( Perkiraan ± 3 Jam)

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Pengaduan masalah Ketentraman dan Ketertiban Umum

1.    Pengaduan langsung atau saran ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan    Jl. H. Agus Salim Painan

2.    Telp.  (0756) 21693

3.    Email satpolpp@pesisirselatankab.go.id

4.  Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masalah Ketentraman dan Ketertiban Umum"