Permohonan Penerbitan Dispensasi Nikah

No. SK: 800/280/SK/MS/I/2024

  1. Surat Keterangan untuk nikah yang ditandatangani Lurah (N1) Laki-Laki / Perempuan
  2. Surat Keterangan Asal Usul yang ditandatangani Lurah (N2) Laki-Laki / Perempuan
  3. Surat Persetujuan untuk menikah (N3), jika diperlukan
  4. Surat Keterangan Orang Tua ditandatangani Lurah (N4) Laki-Laki / Perempuan
  5. Rekomendasi dari KUA setempat (apabila salah satu calon pengantin bukan berasal dari wilayah kecamatan tempat menikah)

  1. Pemohon/ Petugas Kelurahan membawa berkas persyaratan ke kantor Camat
  2. Petugas Menerima berkas apabila sudah lengkap, dikembalikan apabila belum lengkap
  3. Pemohon Menerima Surat Keterangan Dispensasi Nikah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Kotak Saran dan Sosial Media

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penerbitan Dispensasi Nikah"