Standar Pelayanan Rekomendasi Rujukan Lansia Terlantar, Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar serta Pendidikan dan Latihan Anak Terlantar/Putus Sekolah dan Disabilitas Ke Panti Sosial

No. SK: Nomor 60 Tahun 2022

  1. Surat Permohonan penerbitan Rekomendasi dari keluarga/Walinagari
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Surat keterangan sehat
  5. Surat Pengantar dari Walinagari/Camat

  1. Keluarga/Walinagari membuat permohonan rekomendasi untuk masuk Panti Sosial
  2. Petugas Pelayanan menerima berkas permohonan beserta syarat-syaratnya dan melakukan pemeriksaan berkas dan kelengkapan
  3. Bidang Yanrehsos memproses rekomendasi persetujuan rujukan ke Panti Sosial
  4. Petugas Pelayanan menyerahkan Rekomendasi Rujukan Lansia Terlantar, Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar serta Pendidikan dan Latihan Anak Terlantar/Putus Sekolah dan Disabilitas Ke Panti Sosial sebagai salah satu syarat masuk ke Panti Sosial

1 (satu) jam dengan ketentuan persyaratan lengkap dan petugas berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Rekomendasi Rujukan Lansia Terlantar, Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar serta Pendidikan dan Latihan Anak Terlantar/Putu

Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui :

  1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id, website Dinas Sosial dan media sosial Dinas Sosial;
  2. Datang langsung ke Dinas Sosial;
  3. Saran dan masukan melalui kontak pengaduan yang disediakan;dan
  4. Tindak lanjut penanganan melalui bidang terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Rujukan Lansia Terlantar, Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar serta Pendidikan dan Latihan Anak Terlantar/Putus Sekolah dan Disabilitas Ke Panti Sosial "