Penerbitan SP2B BADAN LAYANAN UMUM (BLU)

  1. ADK Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU)
  2. Dokumen SPM beserta Lampiran/Dokumen Pendukung

  • Penerimaan SP3B BLU secara elektronik
    1. Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh ADK dan Dokumen SP3B BLU beserta DOkumen Pendukung Pegawai Seksi PD/PDMS Meneliti kelengkapan dan kebenaran SP3B BLU beserta Dokumen Pendukungdan/atau belum disetor. Apabila tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SP3B BLU dan mengisi alasan
  • Proses Penerbitan SP2B BLU
    1. Apabila Dokumen SP3B BLU telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam SPAN Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi, reviu atas tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan SP2B sesuai prosedur Satker menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2B BLU melalui Aplikasi SAKTI

1 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)

Bit.ly/LADAKITEKPPN015

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SP2B BADAN LAYANAN UMUM (BLU)"