Surat rekomendasi izin mendirikan puskesmas

No. SK: 8/DINKES-A.100.3.3/2024

  1. Pemohon sudah mendaftar dan melengkapi persyaratan awal di DPMPTSP 2 Si

  1. Pemohon mendaftar dan melengkapi persyaratan awal di DPMPTSP.
  2. Dinas Kesehatan Menerima permohonan izin mendirikan Puskesmas.
  3. Petugas Layanan, Menerima, meneliti, memverifikasi Berkas yang diajukan Pemohon, jika tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku maka usulan dikembalikan ke pemohon, jika sudah sesuai maka proses di lanjutkan ke Ketua TIM Kerja Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan tradisional.
  4. Ketua TIM, Menerima, meneliti, mengevaluasi,dan merencanakan waktu visitasi, dilaksanakan visitasi, dan pengecekan sesuai standar perbaikan hasil visitasi serta pembuatan draft surat rekomendasi izin untuk di teliti oleh kepala bidang Yankes, jika tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku maka usulan dikembalikan ke pemohon, jika sudah sesuai maka proses di lanjutkan ke Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
  5. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Menerima dan meneliti serta memverifikasi draft surat rekomendasi izin untuk Kepala Dinas, jika tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku maka usulan dikembalikan ke Ketua Tim, jika sudah sesuai maka proses di lanjutkan ke Kepala Dinas Kesehatan.
  6. Kepala Dinas Kesehatan Menandatangani dan selanjutnya menyerahkan kembali kepada Petugas Layanan.
  7. Petugas Layanan, Menerima dan mengarsipkan surat rekomendasi yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Dinas dan menyerahkan Surat rekomendasi kepada Pemohon.
  8. Pemohon menerima rekomendasi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi izin mendirikan puskesmas

1.Tatap Muka langsung
2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang
disediakan di lingkungan Dinas Kesehatan
Kabupaten Ketapang Atau surat yg dialamatkan ke
Jalan D.I PANJAITAN No. 40 Ketapang Kode Pos
78851
3. SMS/WA : 081385062071
4. Email : dinkes@ketapangkab.go.id
5. Website : https://dinkes.ketapangkab.go.id
6. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store