Standar Pelayanan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

No. SK: 27

  • Pendaftaran NPWPD
    1. Surat Permohonan
    2. Foto copy NPWP/KTP
    3. Foto Objek Pajak

  • NPWPD
    1. Wajib Pajak mengisi formulir pendaftaran (data-data Wajib Pajak)
    2. Wajib Pajak datang langsung ke Pelayanan atau mengirimkan berkas permohonan melalui media elektronik (email kabagambapenda@gamil.com) atau WA petugas pelayanan
    3. Permohonan diproses dan menunggu sampai berkas permohonan selesai diproses dalam waktu yang ditentukan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah

  1. Melalui kotak saran kritik dan pengaduan
  2. Melalui telpon pelayanan
  3. Melalui petugas loket pelayanan Badan Pendapatan Daerah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)"