Penyelesaian Retur SP2D

No. SK: KEP 57/PB/2023

  1. Surat Permohonan Ralat/Perbaikan Rekening beserta lampiran;
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  3. ADK Pendaftaran/ Perubahan Supplier yang disampaikan melalui Portal Konventer/ Web Portal SAKTI
  4. Surat Permohonan Penonaktifan Supplier (apabila diperlukan).

  1. Penyampaian Informasi terkait Retur
  2. Proses Penyelesaian Retur

Penerbitan SP2D Pengganti dilakukan 1

(satu) jam sejak ADK SPM Retur diunggah

oleh Pelaksana Seksi PD/PDMS.

Tidak dipungut biaya

SP2D Pengganti sebagai bentuk penyelesaian retur

Pengaduan, saran, dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

 1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

 2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id 

3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

 4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Retur SP2D"