Pelayanan Terintegrasi Paket Serasan Seandanan

No. SK: 470/007/KPTS-DUKCAPIL/2024

  • Pelayanan Terintegrasi Paket Serasan 5 IN 1
    1. WNI mengisi Formulir Serasan
    2. WNI Menyerahkan Kartu Keluarga Orang Tua
    3. WNI Menyerahkan Kartu Keluarga Mertua
    4. WNI Menyerahkan KTP status Belum Kawin
    5. WNI Meyerahkan Photokopi buku Nikah
    6. Dinas menerbitkan 5 Dokumen sekaligus Karu keluarga Pemhon, kartu Keluarga Orang tua, kartu keluarga
    7. WNI mengisi Formulir Seandanan
    8. WNI menyerahkan Kartu keluarga
    9. WNI Menyerahkan Photkopi Surat Keterangan Lahir
    10. WNI Meneyrahkan Phtokopi Buku Nikah
    11. Pasangan WNI menyerahkan KTP status belum kawin
    12. Dinas menerbitkan 5 dokumen sekaligus Karu keluarga, 2 KTP status kawin dan akta kelahiran anak
  • Pelayanan Terintegrasi Paket Serasan Seandanan 7 IN 1
    1. WNI mengisi Formulir Seandanan Seandanan
    2. WNI menyerahkan Kartu keluarga
    3. WNI Menyerahkan Kartu Keluarga Orang Tua
    4. WNI Menyerahkan Kartu Keluarga Mertua
    5. WNI Menyerahkan Photkopi Surat Keterangan Lahir
    6. WNI Meneyrahkan Phtokopi Buku Nikah
    7. Pasangan WNI menyerahkan KTP status belum kawin
    8. Dinas menerbitkan 5 dokumen sekaligus Karu keluarga, 2 KTP status kawin dan akta kelahiran anak Kartu keluarga Mertua dan Kartu Keluarga Orang tua

  • Mekanisme Prosedur
    1. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
    2. Pemohon mendapatkan nomor antrian manual dari petugas
    3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan registrasi berkas permohonan, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi tetapi jika lengkap maka akan diproses
    4. Petugas Dinas memproses berkas di dalam Sistem SIAK
    5. Petugas Dinas mencetak dokumen
    6. Petugas Dinas menyerahkan dokumen paket kepada pemohon
    7. Selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu keluarga Pemohon, Kartu Keluarga Orang Tua, Kartu keluarga Mertua, KTP pasangan suami isteri yang berstatus Kawin dan Kutipan Akta kelahiran Anak


ayo_lapor.png
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online