Persetujuan/ Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN

No. SK: KEP 57/PB/2023

  1. Pengajuan Uang Persediaan (UP) Surat Permohonan Persetujuan UP beserta Surat Pernyataan UP.
  2. Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Surat Permohonan Persetujuan TUP dilampiri dengan Rincian Rencana Penggunaan dana TUP untuk 1 (satu) bulan dan Surat Pernyataan TUP

  1. Proses Persetujuan UP
  2. Proses Persetujuan TUP

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Surat persetujuan UP/TUP; atau 2. Informasi penolakan pengajuan UP/TUP melalui SAKTI.

Pengaduan, saran, dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

 1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

 2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id 

3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

 4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/ Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN"