Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

No. SK: 470/007/KPTS-DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    1. WNI mengisi F-2.01
    2. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
    3. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janj setia
    4. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli
    5. Kartu Keluarga Asli f. KTP Elektronik Asli
    6. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  • Catatan :
    1. Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11)
    2. WNI menyerahkan kutipan Akta Pencatatan Sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akandiberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan
    3. Dinas memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia

  • Mekanisme Prosedur
    1. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
    2. Pemohon mendapatkan nomor antrian manual dari petugas
    3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan registrasi berkas permohonan, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi tetapi jika lengkap maka akan diproses
    4. Petugas Dinas memproses berkas di dalam Sistem SIAK
    5. Petugas Dinas mencetak dokumen
    6. Petugas Dinas menyerahkan dokumen paket kepada pemohon
    7. Selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir

ayo_lapor.png

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"