Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak

No. SK: KEP 57/PB/2023

  1. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi
  2. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat

  1. Perubahan Supplier/ Kontrak melalui aplikasi
  2. Perubahan Supplier melalui Surat
  3. Perubahan Kontrak melalui Surat

1 (satu) hari kerja setelah dokumen

diterima secara benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Supplier / Perubahan Data Kontrak

Pengaduan, saran, dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa: 1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) 2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id 3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id 4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak"