Standar Pelayanan Mengetahui Surat Keterangan

No. SK: 7/BANHUL-I/TAHUN 2024

  1. Surat Keterangan yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan;
  2. Fotokopi KK dan KTP pemohon atau identitas lain bagi orang asing.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Mengetahui) yang sudah disahkan oleh Camat.

1. PENGADUAN NON ELEKTRONIK

2. PENGADUAN ELEKTRONIK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mengetahui Surat Keterangan"