Strelisasi

No. SK: 800/001/SK/UPT.PKM.BRW/I/2024

  1. alat kesehatan di setiap ruang pelayanan

  1. petugas menggunakan APD sesuai SOP
  2. Petugas memberi tanda untuk menunjukan area adanya tumpahan
  3. petugas menyerap cairan yang tumpah dengan kain/perca handup tissue koran bekas yang dapat menyerap sampai bersih kemudian buang ke kantong kuning
  4. petugas menuangkan cairan klorin 0,5% kemudian serap dan buang ke kantong warna kuning
  5. petugas melepaskan APD

berkisar 15 menit untuk strelisasi alat kesehatan

Tidak dipungut biaya

strelisasi alat

call center ( 082371527882)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store