Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

No. SK: 470/007/KPTS-DUKCAPIL/2024

  • Perubahan Nama Penduduk
    1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
    2. Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri
    3. Kutipan akta Pencatatan Sipil
    4. Fotokopi Kartu Keluarga
    5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
    6. Catatan : Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil

  • Mekanisme Prosedur
    1. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
    2. Pemohon mendapatkan nomor antrian manual dari petugas
    3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan registrasi berkas permohonan, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi tetapi jika lengkap maka akan diproses
    4. Petugas Dinas memproses berkas di dalam Sistem SIAK
    5. Petugas Dinas mencetak dokumen
    6. Petugas Dinas menyerahkan dokumen kepada pemohon
    7. Selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran dengan Catatan Pinggir, Kartu Keluarga, KTP Elektronik

ayo_lapor.png

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online