Persetujuan/Penolakan Pemindahtanganan berupa Penjualan Barang Milik Negara berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang

No. SK: KEP-39/WKN.05/2023

  1. a. Surat permohonan penjualan BMN; b. Keputusan Tim Penjualan BMN pada Penguna/Kuasa Pengguna Barang; c. Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif; d. Nilai Limit (apabila ada); e. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan.
  2. f. Identitas BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, NUP, Jenis, dan Spesifikasi); g. Kartu Identitas Barang (KIB); h. Fotokopi Dokumen kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya); i. Surat keterangan dari instansi terkait tentang kondisi kendaraan; j. Foto/gambar BMN yang akan dijual.

Paling lambat 8 (delapan) hari kerja *) *) jika tidak memerlukan Penilaian 

Waktu Layanan: Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan.

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Saluran Internal 

a. Hotline 0821-2304-4504; b. Surel (e-mail): kihi.kanwildjkn5@kemenkeu.go.id 

c. Surat: ditujukan ke alamat Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu; 

d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu; 

 e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada Kanwi DJKN Lampung dan Bengkulu; 

f. Saluran pengaduan lainnya pada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu; 

2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; 

3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR! 

Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu sebagai berikut: 

a. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke Kotak Pengaduan. 

b. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikannya kepada Kepala Bidang KIHI cq. Kepala Seksi Kepatuhan Internal. 

c. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila: 

1) Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala Kanwil DJKJN melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan. 

2) Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa. 

d. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Pemindahtanganan berupa Penjualan Barang Milik Negara berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang"