Pengaduan masalah

No. SK: 00.8.3.2/118/BPBD-PS/2024

  1. laporan langsung ke Bidang Kedaruratan BPBD
  2. Laporan melalui Telpon
  3. Aplikasi / media sosial
  4. Laporan melalui surat
  5. http://bpbd.pesisirselatankab.go.id

  1. a.Petugas Piket / Admin Aplikasi dan Media social lainnya akan meminta identitas pelapor, mencatat permasalahan atau menyampaikan surat/email/laporan media social lainnya ke Sekeretariat
  2. b.Petugas piket jaga selanjutnya menyampaikan informasi kepada Danpos yang bertugas hari ini
  3. c.Danpos melaporkan informasi ke pada Kasi Kedaruratan
  4. d.Kasi Kedaruratan melaporkan kepada Kabid Kedaruratan dan Logistik untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
  5. e.Kasi Kedaruratan meneruskan perintah kepada Danpos
  6. f.Danpos berangkat kelapangan dengan Anggota
  7. g.Danpos membuat laporan tinjauan lapangan dan dilaporankan ke Kasi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Pengaduan masalah Ketentraman dan Ketertiban Umum

1. Pengaduan langsung atau saran ke Kantor BPBD Kabupaten Pesisir Selatan Jl. H. Agus Salim Painan.

2. Tlpn. 081266673551

4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan masalah "