Penandatanganan Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan PNS (KP4)

No. SK: 021/SKSP-TR/I/2024

  1. Fotocopy KK dan KTP;
  2. Dokumen Asli dan Fotocopy yang akan di ttd sebanyak 1 (satu) lembar untuk pertinggal.

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Lurah;
  2. Pemohon menyerahkan berkas, apabila lengkap di proses/ tidak lengkap dikembalikan;
  3. Pemohon menerima Dokumen Pemohon Penambahan Penghasilan

satu hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pns (KP4)

media sosial

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan PNS (KP4)"