Pencatatan Pengesahan Anak

No. SK: 470/007/KPTS-DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
    1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
    2. Kutipan akta kelahiran anak
    3. Fotokopi Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
    4. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua
    5. Catatan : Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  • Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah NKRI
    1. OA mengisi formulir F-2.01
    2. Kutipan akta kelahiran
    3. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
    4. Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua
    5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Ayah atau Ibu Orang Asing
    6. Catatan : Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  • Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Wilayah NKRI
    1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
    2. Fotokopi salinan penetapan pengadilan
    3. Kutipan akta kelahiran
    4. Fotokopi Kartu Keluarga
    5. Catatan : Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran

  • Mekanisme Prosedur
    1. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
    2. Pemohon mendapatkan nomor antrian manual dari petugas
    3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan registrasi berkas permohonan, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi tetapi jika lengkap maka akan diproses
    4. Petugas Dinas memproses berkas di dalam Sistem SIAK
    5. Petugas Dinas mencetak dokumen
    6. Petugas Dinas menyerahkan dokumen kepada pemohon
    7. Selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

ayo_lapor.png
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online