Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Izin Operasional Panti Asuhan

No. SK: Nomor 60 Tahun 2022

  1. Surat Permintaan Rekomendasi Izin Operasional Panti Asuhan dari DPMPTSP
  2. Foto copy akte Notaris yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  3. AD/ART Panti Asuhan
  4. Formulir F.01 dan F.02 yang diketahui oleh Nagari dan Camat
  5. Struktur Organisasi Panti Asuhan dan Susunan kepengurusan Panti Asuhan beserta fotocopy KTP Pengurus (Ketua,Sekretaris dan Bendahara)
  6. Program Kerja Panti Asuhan
  7. Surat Pernyataan bahwa lingkup kerja dan pelayanan bersifat lintas kecamatan yang diketahui oleh Camat
  8. Surat Keterangan Domisili Panti Asuhan yang diketahui oleh Camat
  9. Rekomendasi LKKS Kabupaten Agam
  10. Kegiatan Kesejahteraan sosial yang dilaksanakan
  11. Biodata Pengurus Panti Asuhan
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  13. Memiliki Rekening Bank atas nama Panti
  14. Memiliki Data Klien.

  1. DPMPTSP mengajukan permohonan Rekomendasi SIOP Panti Asuhan kepada Dinas Sosial Kabupaten Agam
  2. Kepala Dinas Sosial memerintahkan Bidang Rehabilitasi Sosial untuk menindaklanjuti permohonan
  3. Bidang Rehabilitasi Sosial memeriksa kelengkapan persyaratan, jika lengkap ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan pada hari berikutnya.
  4. Bidang pelayanan rehabilitasi sosial membuat surat rekomendasi SIOP Panti Asuhan
  5. Kepala Dinas Sosial menandatangani Surat Rekomendasi SIOP Panti Asuhan
  6. Surat Rekomendasi SIOP Panti Asuhan dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja

5 ( lima ) hari kerja dengan ketentuan persyaratan

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Izin Operasional Panti Asuhan

Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui :

  1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id, website Dinas Sosial dan media sosial Dinas Sosial;
  2. Datang langsung ke Dinas Sosial;
  3. Saran dan masukan melalui kontak pengaduan yang disediakan;dan
  4. Tindak lanjut penanganan melalui bidang terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Izin Operasional Panti Asuhan "