No. SK: KEP-39/WKN.05/2023
<meta http-equiv="content-type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title> <meta name="generator" content="LibreOffice 7.3.5.2 (Windows)" /> <style type="text/css"> @page { size: 8.27in 11.69in; margin: 0.79in } p { line-height: 115%; text-align: left; orphans: 2; widows: 2; margin-bottom: 0.1in; direction: ltr; background: transparent } a:link { color: #000080; so-language: zxx; text-decoration: underline } </style>
Jumlah objek yang dimohonkan |
Jangka waktu maksimal penyelesaian |
||
Pemanfaatan |
Selain pemanfaatan dan pemindahtanganan |
||
Sewa |
Selain Sewa |
||
1 s.d 5 |
Paling lambat 17 hari kerja |
Paling lambat 44 hari kerja |
Paling lambat 37 hari kerja |
6 s.d. 10 |
Paling lambat 19 hari kerja |
Paling lambat 46 hari kerja |
Paling lambat 39 hari kerja |
11 s.d.15 |
Paling lambat 21 hari kerja |
Paling lambat 48 hari kerja |
Paling lambat 41 hari kerja |
dst. dengan kelipatan 5 objek |
Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 5 objek |
Jumlah objek yang dimohonkan | Jangka waktu maksimal penyelesaian |
Pemindahtanganan | |
Kendaraan: 1 s.d 10 Selain Kendaraan: 1. s.d 50 | Paling lambat 33 hari kerja |
Kendaraan: 11 s.d. 20 Selain Kendaraan: 51 s.d 100 | Paling lambat 35 hari kerja |
Kendaraan: 21 s.d. 30 Selain Kendaraan: 101 s.d 150 | Paling lambat 37 hari kerja |
dst. dengan kelipatan 10 kendaraan/50 objek selain kendaraan |
<meta http-equiv="content-type" content="text/html; charset=utf-8" />
<title></title>
<meta name="generator" content="LibreOffice 7.3.5.2 (Windows)" />
<style type="text/css">
@page { size: 8.27in 11.69in; margin: 0.79in }
p { line-height: 115%; text-align: left; orphans: 2; widows: 2; margin-bottom: 0.1in; direction: ltr; background: transparent }
a:link { color: #000080; so-language: zxx; text-decoration: underline }
</style>
Bertambah 2 hari kerja setelah kelipataan 10 kendaraan/50 objek selain kendaraan |
Penilaian sumber daya alam: paling lambat 50 hari kerja
Waktu Layanan:
Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan
setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00
waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja
yang ditetapkan di lingkungan Kementerian
Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi
publik saat jam istirahat.
Tidak ada biaya atas jasa pelayanan
Catatan:
Dalam hal penilaian dilakukan atas:
a. BMD dan/atau kekayaan daerah;
b. aset Badan Usaha Milik Daerah/Desa;
c. barang yang akan menjadi BMD;
d. aset Badan Layanan Umum Daerah;
e. aset lembaga atau badan hukum non swasta lainnya;
f. aset BUMN atau badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;
g. aset Persero di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui RUPS;
h. objek penilaian lainnya yang dimohonkan oleh selain kementerian/lembaga,
pembiayaan pelaksanaan Penilaian dibebankan
pada anggaran Pemohon, dengan biaya maksimal sebesar standar biaya masukan tahun berjalan
yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Laporan Penilaian
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal
a. Hotline 0821-2304-4504;
b. Surel (e-mail): kihi.kanwildjkn5@kemenkeu.go.id
c. Surat: ditujukan ke alamat Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu;
d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu;
e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada Kanwi DJKN Lampung dan Bengkulu;
f. Saluran pengaduan lainnya pada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu;
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;
3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N LAPOR!
Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu sebagai berikut:
a. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke Kotak Pengaduan.
b. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikannya kepada Kepala Bidang KIHI cq. Kepala Seksi Kepatuhan Internal.
c. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila:
1) Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala Kanwil DJKJN melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan.
2) Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa.
d. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store