Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Kanwil DJKN

No. SK: KEP-39/WKN.05/2023

  1. Penilaian Properti a. Persyaratan dan perlengkapan permohonan penilaian Properti untuk tanah dan/atau bangunan berupa: 1. Latar belakang permohonan; 2. Tujuan penilaian, meliputi: a) Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka pada Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat, dalam rangka: i. Penyusunan neraca Pemerintah Pusat; ii. Pemanfaatan; iii. Pemindahtanganan; atau iv. Pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara, antara lain surat berharga syariah negara dan asuransi Barang Milik Negara. b) Penilaian Barang Milik Daerah dan/atau kekayaan daerah pada Pemerintah Provinsi; c) Penilaian dalam rangka pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah yang di dalamnya terdapat saham milik Pemerintah Provinsi; d) Penilaian barang yang akan menjadi Barang Milik Negara/Daerah melalui cara tukar menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat; dan e) Penilaian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan penugasan Menteri atau Direktur Jenderal. 3. Deskripsi Objek Penilaian tanah dan/atau bangunan meliputi lokasi dan alamat objek, jumlah, dan luas bidang tanah dan/ atau bangunan untuk objek Penilaian berupa tanah dan/ atau bangunan; 4. Fotokopi Dokumen kepemilikan: a) Fotokopi sertipikat (untuk objek Penilaian berupa tanah) dan/atau Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b) Jika dokumen kepemilikan tanah berupa sertifikat seperti tersebut dalam point a) belum ada, maka dapat diganti dengan: i. fotokopi dokumen kepemilikan/penguasaan, seperti Akta Jual Beli (AJB), Girik, Letter C, Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang, dan Ledger jalan; ii. surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup dari Pemohon yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki/ dikuasai untuk objek berupa: - Barang Milik Negara; atau - barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara. c) Jika dokumen kepemilikan bangunan berupa IMB seperti tersebut pada poin a belum ada, maka dapat diganti dengan surat keterangan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. d) Bukti kepemilikan dan dokumen penatausahaan untuk Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari aset lain-lain, meliputi: i. fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara, untuk objek Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari aset lain-lain; atau ii. fotokopi penetapan dari kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menetapkan barang muatan kapal tenggelam sebagai BMN, untuk objek Penilaian berupa BMN yang berasal dari barang muatan kapal tenggelam. 5. Fotokopi dokumen penatausahaan barang; b. Persyaratan dan perlengkapan permohonan penilaian Properti untuk selain tanah dan/atau bangunan berupa: 1. Latar belakang permohonan; 2. Tujuan penilaian, meliputi: a) Penilaian Barang Milik Negara pada Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat, dalam rangka: i. Penyusunan neraca Pemerintah Pusat; ii. Pemanfaatan; iii. Pemindahtanganan; atau iv. Pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara, antara lain surat berharga syariah negara dan asuransi Barang Milik Negara. b) Penilaian Barang Milik Daerah dan/atau kekayaan daerah pada Pemerintah Provinsi; c) Penilaian dalam rangka pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah yang di dalamnya terdapat saham milik Pemerintah Provinsi; d) Penilaian barang yang akan menjadi Barang Milik Negara/Daerah melalui cara tukar menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat; dan e) Penilaian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan penugasan Menteri atau Direktur Jenderal. 3. Deskripsi Objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan Deskripsi obyek penilaian meliputi: lokasi, spesifikasi, dan jumlah untuk objek Penilaian, serta ditambahkan: a) nama dan jenis barang, untuk objek Penilaian berupa Barang Milik Negara dan aset yang akan menjadi Barang Milik Negara; b) keterangan berat, untuk objek Penilaian berupa limbah padat (scrap); atau c) keterangan volume, untuk objek Penilaian berupa limbah cair. 4. Fotokopi Dokumen kepemilikan: a) fotokopi bukti kepemilikan atas aset yang memiliki bukti kepemilikan b) bukti kepemilikan dan dokumen penatausahaan untuk Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari aset lain-lain, meliputi surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup dari Pemohon yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki/ dikuasai untuk objek berupa: - Barang Milik Negara; - barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara; atau c) Bukti kepemilikan dan dokumen penatausahaan untuk Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara, barang gratifikasi, dan aset lain-lain, meliputi: i. fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara, untuk objek Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari aset lain-lain; atau ii. fotokopi penetapan dari kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menetapkan barang muatan kapal tenggelam sebagai Barang Milik Negara, untuk objek Penilaian berupa Barang Milik Negara yang berasal dari barang muatan kapal tenggelam. 5. Fotokopi dokumen penatausahaan barang.
  2. Penilaian Sumber Daya Alam Persyaratan untuk Permohonan penilaian Sumber Daya Alam yang berada pada wilayah lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPKNL, berupa: 1. Latar belakang permohonan; 2. Tujuan Penilaian, meliputi; a) Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan dilakukan dalam rangka penatausahaan, pemanfaatan, pengusahaan atau perkiraan potensi; b) Penilaian Hutan dilakukan dalam rangka penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan atau perkiraan nilai ekonomi; c) Penilaian Kelautan dan Perikanan dilakukan dalam rangka penatausahaan, pemanfaatan, pengusahaan atau perkiraan nilai ekonomi; d) Penilaian Sumber Daya Air dilakukan dalam rangka penatausahaan, pengusahaan atau perkiraan potensi. e) pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. 3. Deskripsi objek Penilaian: a) Deskripsi objek Penilaian untuk Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan paling sedikit meliputi: lokasi, jenis, sistem penambangan, kuantitas, kualitas/kadar dan luas wilayah usaha/kerja; b) Deskripsi objek Penilaian untuk Hutan paling sedikit meliputi: letak, luas, batas, status kawasan, fungsi; atau c) Deskripsi objek Penilaian untuk Kelautan, Perikanan, dan Sumber Daya Air paling sedikit meliputi: letak, luas, batas dan potensi; dan 4. Dokumen objek Penilaian a) fotokopi Kontrak Kerja Sama, untuk minyak bumi dan/atau gas bumi; b) fotokopi Izin Usaha Pertambangan, fotokopi Izin Usaha Pertambangan Khusus, fotokopi Kerjasama Operasi Bersama, fotokopi Kontrak Karya, fotokopi Kuasa Pertambangan, dan/ atau fotokopi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara, untuk mineral, batu bara, energi baru, atau energi terbarukan; c) fotokopi Izin Usaha Pemanfaatan, fotokopi Izin Usaha Penggunaan, fotokopi Izin Pemungutan Hasil, dan/ atau fotokopi Keputusan penunjukan atau penetapan kawasan hutan, untuk hutan; d) fotokopi Izin Usaha Pemanfaatan, fotokopi Izin Usaha Pengusahaan, dan/ atau fotokopi Keputusan penunjukan kawasan pemanfaatan, untuk kelautan dan perikanan; e) fotokopi Izin Pengusahaan sumber daya air, dan/ atau fotokopi keputusan penunjukan kawasan, untuk sumber daya air; atau f) fotokopi Izin Pengusahaan/Pemanfaatan, untuk sumber daya alam lainnya dari Pengelola Sektor. 5. Dokumen Lainnya Dalam hal objek Penilaian sumber daya alam belum diusahakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 4 diganti dengan surat keterangan dari Pemohon bahwa objek Penilaian sumber daya alam belum diusahakan atau dikerjasamakan.

<meta http-equiv="content-type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title> <meta name="generator" content="LibreOffice 7.3.5.2 (Windows)" /> <style type="text/css"> @page { size: 8.27in 11.69in; margin: 0.79in } p { line-height: 115%; text-align: left; orphans: 2; widows: 2; margin-bottom: 0.1in; direction: ltr; background: transparent } a:link { color: #000080; so-language: zxx; text-decoration: underline } </style>


Jumlah objek yang

dimohonkan


Jangka waktu maksimal penyelesaian

Pemanfaatan

Selain pemanfaatan dan pemindahtanganan


Sewa


Selain Sewa


1 s.d 5

Paling lambat

17 hari kerja

Paling lambat

44 hari kerja

Paling lambat

37 hari kerja


6 s.d. 10


Paling lambat

19 hari kerja


Paling lambat

46 hari kerja


Paling lambat

39 hari kerja


11 s.d.15


Paling lambat

21 hari kerja


Paling lambat

48 hari kerja


Paling lambat

41 hari kerja


dst. dengan kelipatan

5 objek


Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 5 objek

<meta http-equiv="content-type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title> <meta name="generator" content="LibreOffice 7.3.5.2 (Windows)" /> <style type="text/css"> @page { size: 8.27in 11.69in; margin: 0.79in } p { line-height: 115%; text-align: left; orphans: 2; widows: 2; margin-bottom: 0.1in; direction: ltr; background: transparent } a:link { color: #000080; so-language: zxx; text-decoration: underline } </style>

Jumlah objek yang dimohonkan 
Jangka waktu maksimal penyelesaian

Pemindahtanganan

Kendaraan: 1 s.d 10

Selain Kendaraan: 1. s.d 50

Paling lambat 33 hari kerja

Kendaraan: 11 s.d. 20

Selain Kendaraan: 51 s.d 100


Paling lambat 35 hari kerja

Kendaraan: 21 s.d. 30

Selain Kendaraan: 101 s.d 150


Paling lambat 37 hari kerja
dst. dengan kelipata10 kendaraan/50 objek selain kendaraan
<meta http-equiv="content-type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title> <meta name="generator" content="LibreOffice 7.3.5.2 (Windows)" /> <style type="text/css"> @page { size: 8.27in 11.69in; margin: 0.79in } p { line-height: 115%; text-align: left; orphans: 2; widows: 2; margin-bottom: 0.1in; direction: ltr; background: transparent } a:link { color: #000080; so-language: zxx; text-decoration: underline } </style>

Bertambah 2 hari kerjsetelah kelipataan 10 kendaraan/50 objek selain kendaraan


Penilaian sumber daya alam: paling lambat 50 hari kerja 


Waktu Layanan: Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.


Tidak ada biaya atas jasa pelayanan 

Catatan: 

Dalam hal penilaian dilakukan atas: 

a. BMD dan/atau kekayaan daerah; 

b. aset Badan Usaha Milik Daerah/Desa; 

c. barang yang akan menjadi BMD; 

d. aset Badan Layanan Umum Daerah; 

e. aset lembaga atau badan hukum non swasta lainnya; 

f. aset BUMN atau badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara; 

g. aset Persero di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui RUPS; 

h. objek penilaian lainnya yang dimohonkan oleh selain kementerian/lembaga, 

pembiayaan pelaksanaan Penilaian dibebankan pada anggaran Pemohon, dengan biaya maksimal sebesar standar biaya masukan tahun berjalan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Laporan Penilaian

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Saluran Internal 

a. Hotline 0821-2304-4504; 

b. Surel (e-mail): kihi.kanwildjkn5@kemenkeu.go.id 

c. Surat: ditujukan ke alamat Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu; 

d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu; 

e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada Kanwi DJKN Lampung dan Bengkulu; 

f. Saluran pengaduan lainnya pada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu; 

2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; 

3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N LAPOR! 

Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu sebagai berikut: 

a. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke Kotak Pengaduan. 

b. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikannya kepada Kepala Bidang KIHI cq. Kepala Seksi Kepatuhan Internal. 

c. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila: 

1) Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala Kanwil DJKJN melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan. 

2) Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa. 

d. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store