Pelayanan Perpustakaan

  • Persyaratan Pelayanan Perpustakaan
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu kantor BPS Kabupaten Gresik;
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain);
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu di resepsionis.

Pengguna layanan dilayani maksimal 5 menit setelah mengisi buku tamu di resepsionis.

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy format PDF.


Pengaduan Langsung
  :  Kotak saran dan pengaduan di PST kantor BPS Kabupaten Gresik
Website
  :  https://gresikkab.bps.go.id atau https://3525.website/wbs
E-mail 
  :  bps3525@bps.go.id

    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store