Standar pelayanan pemangkasan pohon

No. SK: 000.8.3.2/032/Kpts/PERKIMTANLH-PS/2024

  1. a. Surat Permohonan pemangkasan pohon
  2. b. Data pemohon
  3. c. Lokasi Pemangkasan
  4. d. Kondisi dari pohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Jasa Pemangkasan

E-Mail, Website, Media Sosial dan Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pemangkasan pohon"