Pelayanan Konsultasi Statistik

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  5. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  6. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan

  1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS dan langsung mengambil nomor antrian
  2. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian
  3. Pengguna layanan menuju front office untuk mengisi buku tamu dan menjelaskan tujuan kedatangannya.
  4. Pengguna layanan menuju meja layanan konsultasi untuk menyampaikan konsultasi kepada petugas
  5. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
  6. Jika pengguna layanan perlu menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan produk-produk pelayanan lainnya, maka dapat mengakses jenis layanan lainnya pada PST
  7. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
  8. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

email : bps3316@bps.go.id 

pengaduan pelayanan : s.bps.go.id/pengaduanlayanan3316

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Statistik"