Standar Pelayanan Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan

No. SK: Nomor 60 Tahun 2022

  1. a. Surat Keterangan dari Kepolisian tentang Orang Terlantar

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial dengan membawa Surat keterangan dari Kepolisian;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: a. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya;
  3. Pemohon memperoleh bantuan transport dan makan satu kali untuk diperjalanan

1 (satu) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan

Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui :

  1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id, website Dinas Sosial dan media sosial Dinas Sosial;
  2. Datang langsung ke Dinas Sosial;
  3. Saran dan masukan melalui kontak pengaduan yang disediakan;dan
  4. Tindak lanjut penanganan melalui bidang terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan"