No. SK: Nomor 60 Tahun 2022
1
(satu) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima
secara lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Standar Pelayanan Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan
Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store