Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas.

No. SK: 000.8.3.2/33/I-BPKAD

  1. Membawa asli STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  2. Fotocopy BPKB Kendaraan Dinas (ada di Bidang Aset)
  3. Khusus ganti plat kendaraan dinas yang sudah 5 (lima) tahun wajib membawa blanko yang dikeluarkan oleh SAMSAT Ngabang

  1. Menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan untuk Penerbitan surat bayar pajak, pindah alamat dan ganti pemilik kendaraan dinas roda 2 (dua), roda 4 (empat) dan 6 (enam)
  2. Menunggu proses penerbitan surat bayar pajak, pindah alamat dan ganti pemilik kendaraan dinas roda 2 (dua), roda 4 (empat) dan 6 (enam)
  3. Menerima surat bayar pajak, pindah alamat dan ganti pemilik kendaraan dinas roda 2 (dua), roda 4 (empat) dan 6 (enam)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penebitan surat bayar pajak, pindah alamat dan ganti pemilik kendaraan dinas roda 2 (dua), roda 4 (empat) dan 6 (enam)


a. Sarana Pengaduan berupa kotak saran/pengaduan, ruang pengaduan dan email.

b. Pejabat/Petugas pengelola pengaduan.

c.Informasi prosedur pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas."