Pencatatan Pengangkatan Anak

No. SK: 470/007/KPTS-DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
    1. WNI mengisi F-2.01
    2. Fotokopi salinan penetapan pengadilan
    3. Kutipan akta kelahiran anak
    4. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua angkat
    5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing
    6. Catatan : Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran

  • Mekanisme Prosedur
    1. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
    2. Pemohon mendapatkan nomor antrian manual dari petugas
    3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan registrasi berkas permohonan, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi tetapi jika lengkap maka akan diproses
    4. Petugas Dinas memproses berkas di dalam Sistem SIAK
    5. Petugas Dinas mencetak dokumen
    6. Petugas Dinas menyerahkan dokumen kepada pemohon
    7. Selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengangkatan Anak

ayo_lapor.png

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online