No. SK: KEP-57/PB/2023
Proses rekonsiliasi dilaksanakan mulai
tanggal 3 sampai dengan tanggal 14 setiap
bulan. Pengecekan data transaksi yang
mengalami
selisih
paling lambat
dilaksanakan satu hari sebelum batas
waktu periode rekonsiliasi ditutup.
Tidak dipungut biaya
Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
Pengaduan, saran dan masukan ataslayanan disampaikan melalui kanalberupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store