Peminjaman Kendaraan Dinas Yang dikelola oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan KDO dan KDF (ambulans transport, mobil jenazah, microbus/HiAce, pickup, truk bak, truk boks).

No. SK: KEP-58/SJ/2024

  1. Pengguna layanan adalah satuan kerja / Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan baik di kantor pusat maupun di kantor perwakilan daerah Kementerian Keuangan Sekretariat Jenderal;
  2. Kendaraan dinas yang dapat dilakukan peminjaman meliputi Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Pool dan Kendaraan Dinas Fungsional (KDF);
  3. Peminjaman KDO Pool yang tersedia di Biro Umum dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memaksimalkan penggunaan KDO yang telah dikelola oleh masing-masing TU Biro di Lingkungan Setjen;
  4. Permohonan KDF dapat disampaikan langsung kepada Biro Umum;
  5. Pengguna layanan menyampaikan permohonan layanan dengan menggunakan media Nota dinas /Whatsapp/telepon/media lainnya;
  6. PIC peminjam yang mengemudikan, wajib memiliki SIM A yang masih berlaku

  1. PIC peminjam mengisi form melalui link http://bit.ly/PinjamKDOSetjen . Data yang diisikan berupa : nama PIC peminjam, unit kerja peminjam, nomor HP/WA PIC peminjam, detail keperluan, tujuan, jenis kendaraan, kebutuhan pengemudi atau tanpa pengemudi, waktu penggunaan, serta melampirkan tanda bukti (berupa ST/Undangan/ND) jika ada.
  2. PIC peminjam menemui pengemudi atau menemui Admin Bagian Rumah Tangga untuk mengambil kunci KDO di Ruangan Bagian Rumah Tangga, Biro Umum, Gedung Djuanda 2 lantai 1.
  3. Untuk kendaraan yang dipinjam tanpa pengemudi, PIC peminjam mengambil KDO dan/atau KDF di area parkir Basement A Gedung Djuanda I.
  4. Apabila PIC peminjam akan melakukan perpanjangan peminjaman, PIC peminjam perlu melakukan input baru data peminjaman
  5. Setelah selesai pemakaian, PIC peminjam harus menempatkan KDO dan/atau KDF di tempat parkir semula dan mengembalikan kunci ke Admin pada Biro Umum cq Bagian Rumah Tangga.
  6. Ketentuan Peminjaman KDO/KDF: a. Untuk penggunaan dalam kota, Kendaraan yang dipinjamkan telah terisi BBM penuh dan siap digunakan, peminjam tidak perlu melakukan pengisian BBM, dan ditanggung oleh Biro Umum;
  7. Untuk penggunaan luar kota, BBM dan tol masuk dalam komponen biaya perjalanan dinas, dan menjadi tanggung jawab unit peminjam;
  8. PIC peminjam harus bertanggung jawab penuh terhadap Kendaraan Dinas yang dipinjam sepanjang durasi peminjaman, termasuk kerusakan pada KDO yang disebabkan oleh kelalaian pengguna dan pelanggaran lalu lintas.
  9. PIC peminjam termasuk penumpang KDO dan/atau KDF wajib menjaga kebersihan dan tidak diperkenankan merokok di dalam kendaraan yang dipinjam.
  10. Kondisi Khusus Ambulance Transport a. Penggunaan dikoordinasikan dengan Balai Kesehatan, apabila diperlukan tenaga kesehatan untuk mendampingi.
  11. Dapat digunakan untuk keluarga pegawai, dengan segala biaya yang diperlukan ditanggung oleh peminjam.
  12. Kondisi Khusus Mobil Jenazah Kendaraan dapat digunakan dalam kota maupun luar kota selama masih di pulau Jawa baik hari kerja maupun hari libur.
  13. Penggunaan untuk pejabat/pegawai Sekretariat Jenderal, semua biaya ditanggung oleh Biro Umum.
  14. Penggunaan selain tersebut point pertama dan kedua (keluarga pejabat/pegawai), segala biaya yang diperlukan ditanggung oleh peminjam

a. Ketentuan peminjaman KDO dan/atau

KDF adalah untuk satu hari kerja,

apabila diperlukan dapat dilakukan

perpanjangan dengan konfirmasi terlebih

dahulu dengan pengelola peminjaman

kendaraan dinas di Biro umum

b. Pelayanan peminjaman kendaraan dinas

dilaksanakan sesuai hari kerja pukul

07.00 s.d 17.00

c. Konfirmasi melalui telefon, applikasi

whatsapp dan teams, serta media

lainnya paling lambat 120 menit

semenjak permintaan peminjaman

diterima.

d. Konfirmasi melalui Naskah Dinas 1 hari

kerja semenjak disposisi diterima

pengelola

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Kendaraan Dinas yang dikelola Biro Umum, meliputi Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Pool dan Kendaraan Dinas Fungsional (KDF).

Bantuan

a. Telepon:

1) 134 (untuk sambungan dalam negeri)

2) +622123507011 (untuk sambungan

luar negeri)

b. Whatsapp: +6281310004134

c. Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

d. Website: menu “Hubungi Kami”pada

situs web Kementerian Keuangan

(www.kemenkeu.go.id)

e. Fitur Live Chat pada situs web

Kementerian Keuangan

(www.kemenkeu.go.id)

Pengaduan

Layanan Pengaduan Kementerian Keuangan

a. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

b. Website: www.wise.kemenkeu.go.id

Layanan Pengaduan Nasional

Website: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Kendaraan Dinas Yang dikelola oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan KDO dan KDF (ambulans transport, mobil jenazah, microbus/HiAce, pickup, truk bak, truk boks)."