No. SK: KEP-58/SJ/2024
a. Ketentuan peminjaman KDO dan/atau
KDF adalah untuk satu hari kerja,
apabila diperlukan dapat dilakukan
perpanjangan dengan konfirmasi terlebih
dahulu dengan pengelola peminjaman
kendaraan dinas di Biro umum
b. Pelayanan peminjaman kendaraan dinas
dilaksanakan sesuai hari kerja pukul
07.00 s.d 17.00
c. Konfirmasi melalui telefon, applikasi
whatsapp dan teams, serta media
lainnya paling lambat 120 menit
semenjak permintaan peminjaman
diterima.
d. Konfirmasi melalui Naskah Dinas 1 hari
kerja semenjak disposisi diterima
pengelola
Tidak dipungut biaya
Peminjaman Kendaraan Dinas yang dikelola Biro Umum, meliputi Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Pool dan Kendaraan Dinas Fungsional (KDF).
Bantuan
a. Telepon:
1) 134 (untuk sambungan dalam negeri)
2) +622123507011 (untuk sambungan
luar negeri)
b. Whatsapp: +6281310004134
c. Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
d. Website: menu “Hubungi Kami”pada
situs web Kementerian Keuangan
(www.kemenkeu.go.id)
e. Fitur Live Chat pada situs web
Kementerian Keuangan
(www.kemenkeu.go.id)
Pengaduan
Layanan Pengaduan Kementerian Keuangan
a. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id
b. Website: www.wise.kemenkeu.go.id
Layanan Pengaduan Nasional
Website: www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store