Surat Pengantar Kehilangan

  1. Membawa Surat Pengantar RT/ RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  3. Membawa fotocopy berkas yang hilang

  1. Lengkapi semua berkas persyaratan dan serahkan kepada petugas di kantor Kelurahan
  2. Pastikan berkas dan Surat Pengantar di isi secara benar sesuai dengan data yang ada di Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  3. Membuatkan Surat Pengantar secara benar sesuai dengan data anak yang ada di Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  4. Pastikan Surat Pengantar ditandatangani dan di stempel oleh yang berwenang
  5. Berkas Siap untuk dipergunakan untuk dilanjutkan ke Polsek setempat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Surat Pengantar Kehilangan

Menghubungi Kantor Kelurahan Dermo ( Jl.Tongkol 02 Bangil)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kehilangan"