Penerbitan Akta Perceraian

No. SK: 470/007/KPTS-DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Perceraian
    1. WNI mengisi F-2.01
    2. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    3. Kutipan akta perkawinan asli
    4. KTP Elektronik Asli
    5. Kartu Keluarga Asli
  • Pencatatan Pembatalan Perceraian
    1. WNI mengisi F-2.01
    2. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
    3. Kutipan akta perceraia asli
    4. KTP Elektronik Asli
    5. Kartu Keluarga Asli

  • Mekanisme Prosedur
    1. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
    2. Pemohon mendapatkan nomor antrian manual dari petugas
    3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan registrasi berkas permohonan, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi tetapi jika lengkap maka akan diproses
    4. Petugas Dinas memproses berkas di dalam Sistem SIAK
    5. Petugas Dinas mencetak dokumen paket 4
    6. Petugas Dinas menyerahkan dokumen paket 4 kepada pemohon
    7. Selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

ayo_lapor.png

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online