Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

  1. Surat Permohonan Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara yang menyebutkan jumlah penerimaan negara
  2. Lampiran Bukti Setoran Penerimaan Negara
  3. ADK Konfirmasi yang disampaikan oleh Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa: 

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

 2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id 

3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id 

4. Kontak resmi melalui : telepon 0811340025 email pengaduankppntasik@gmail.com website https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/tasikmalaya/id/ (Instagram)@kppn.tasikmalaya (Facebook)kppn.tasikmalaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara"