Standar pelayanan bantuan dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat

No. SK: 000.8.3.2/032/Kpts/PERKIMTANLH-PS/2024

  1. a. Surat Pengantar atau proposal dari wali nagari atau camat setempat
  2. b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. c. Surat pernyataan yang di bubuhkan materai Rp. 10.000

7 Hari kerja

bisa di kenai biaya jika itu berhubungan dengan pihak luar (Selain dinas PERKIMTANLH)

Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat

E-Mail, Website, Media Sosial dan Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan bantuan dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat"