No. SK: Nomor 60 Tahun 2022
24 jam sejak laporan diterima secara lengkap dan
benar
Tidak dipungut biaya
Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Alam dan Bantuan Sosial
Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store