Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Alam dan Bantuan Sosial

No. SK: Nomor 60 Tahun 2022

  1. Laporan kejadian bencana dari masyarakat, walinagari dan camat;
  2. Laporan tertulis dilengkapi dengan KTP, KK dan dokumentasi kejadian;

  1. Masyarakat, walinagari atau camat melaporan kejadian bencana;
  2. Petugas Dinas Sosial Kabupaten Agam menindaklanjuti laporan masyarakat/Wali Nagari dan menyampaikan ke Sekretaris dan Kepala Dinas;
  3. Kepala Dinas memberikan persetujuan untuk diberikan bantuan
  4. Melakukan asesment melalui TKSK di lapangan
  5. Menyiapkan bantuan berdasarkan hasil asesment
  6. Mengantarkan ke lokasi kejadian
  7. Bantuan diterima korban bencana

24 jam sejak laporan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Alam dan Bantuan Sosial

Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui :

  1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id, website Dinas Sosial dan media sosial Dinas Sosial;
  2. Datang langsung ke Dinas Sosial;
  3. Saran dan masukan melalui kontak pengaduan yang disediakan;dan
  4. Tindak lanjut penanganan melalui bidang terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Alam dan Bantuan Sosial"