Penerbitan Akta Perkawinan

No. SK: 470/007/KPTS-DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
    1. WNI mengisi formulir F-2.01
    2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    3. Pas foto berwarna suami dan istri
    4. Kartu Keluarga Asli
    5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
    6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian
  • Pencatatan Perkawinan Orang Asing di wilayah NKRI
    1. Orang Asing mengisi formulir F-2.01
    2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    3. Pas foto berwarna suami dan istri
    4. Fotokopi dokumenPerjalanan
    5. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
    6. KTP Elektronik Asli
    7. Kartu Keluarga Asli
    8. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya
  • Pencatatan Pembatalan Perkawinan
    1. WNI mengisi formulir F-2.01
    2. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
    3. Fotokopi kutipan akta perkawinan
    4. KTP Elektronik Asli
    5. Kartu Keluarga Asli

  • Mekanisme Prosedur
    1. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
    2. Pemohon mendapatkan nomor antrian manual dari petugas
    3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan registrasi berkas permohonan, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi tetapi jika lengkap maka akan diproses
    4. Petugas Dinas memproses berkas di dalam Sistem SIAK
    5. Petugas Dinas mencetak dokumen paket
    6. Petugas Dinas menyerahkan dokumen paket 3 kepada pemohon
    7. Selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kutipan Akte Perkawinan

ayo_lapor.png

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online