Pengantar Surat Pindah Keluar dan Datang

  1. Membawa Surat Pengantar RT/ RW
  2. Membawa Pengantar Surat Pindah masuk apabila pemohon pindah masuk dari luar kota
  3. Membawa Kartu Keluarga ( KK ) Asli dan fotocopy
  4. Membawa Ktp Asli dan fotocopy

  1. Lengkapi semua berkas persyaratan dan serahkan kepada petugas di kantor Kelurahan
  2. Membuatkan Surat Pengantar secara benar sesuai dengan data sesuai alamat di pengantar surat pindah
  3. Pastikan Surat Pengantar ditandatangani dan di stempel oleh yang berwenang
  4. Bawa formulir ke Petugas E-Pak ladi Kelurahan Atau Kantor Dispenduk Capil untuk dicetak.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Pengantar Surat Pindah Keluar Dan Datang

Menghubungi Kantor Kelurahan Dermo ( Jl.Tongkol 02 Bangil)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Pindah Keluar dan Datang"