Farmasi

No. SK: 800/001/SK/UPT.PKM.BRW/I/2024

  1. Resep obat

  1. pasien memberikan resep obat ke pada petugas
  2. petugas menerima resep obat dan menyampaikan ke pasien untuk menunggu
  3. petugas mengambil obat atau meracik obat sesuai resep obat dari dokter
  4. petugas memanggil pasien
  5. petugas menjelaskan kepada pasien penggunaan obat

waktu penyelesaian kurang lebih 10 menit dari penerimaan resep, pengambilan obat dan penyampaian obat kepada pasien

umum atau BPJS

peresepan obat

CALL CENTER (082371527882)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store