Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)

  1. Data Transaksi Satuan Kerja

Proses rekonsiliasi dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 14 setiap bulan. Pengecekan data transaksi yang mengalami selisih paling lambat dilaksanakan satu hari sebelum batas waktu periode rekonsiliasi ditutup

Tidak dipungut biaya

Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa: 

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) 

2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id

 3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id 

4. Kontak resmi melalui : telepon 0811340025 email pengaduankppntasik@gmail.com website https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/tasikmalaya/id/ (Instagram)@kppn.tasikmalaya (Facebook)kppn.tasikmalaya (Twitter) @kppntasikmalaya atau tatap muka secara langsung melalui KPPN Tasikmalaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)"