No. SK: KEP-57/PB/2023
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar
Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)
Senin - Kamis (selain hari libur nasional)
08.00 s.d. 15.00
Jumat (selain hari libur nasional)
08.00 s.d. 15.00
Tidak dipungut biaya
SuratPengesahanPendapatandanBelanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LayananAspirasidanPengaduanOnline Rakyat (LAPOR)
2.Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
4. Kontak resmi atau tatapmuka secara
langsung melalui masing-masing KPPN.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store