Surat Keterangan Tanah Hilang

No. SK: 021/SKSP-TR/I/2024

  1. Fotocopy KTP Pemohon;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. Surat Keterangan Tanah yang lama;
  4. Surat Keterangan Tanah (baru) yang telah ditandatangani Camat;
  5. Surat Pernyataan yang bersangkutan yang ditandatangani oleh saksi - saksi, jiran / tetangga, memakai materai 10.000;
  6. Berita Acara Pengukuran Tanah yang diketahui oleh saksi - saksi, jiran / tetangga;
  7. Surat Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah ditandatangani yang bersangkutan diatas materai 10.000.
  8. Surat Hilang dari Kepolisian
  9. Pengumuman kehilangan/tercecer di media massa selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke kantor Lurah;
  2. Petugas Menerima berkas apabila sudah lengkap, dikembalikan apabila belum lengkap
  3. Pemohon Menerima Surat Keterangan Tanah Hilang unutk ditandatangani Camat

tiga hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanah Hilang

media sosial

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tanah Hilang"