1 (satu) hari kerja setelah dokumen
diterima dengan benar dan lengkap
Tidak dipungut biaya
1. Surat persetujuan UP/TUP; atau 2. Informasi penolakan pengajuan UP/TUP melalui SAKTI.
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
4. Kontak resmi melalui : telepon 0811340025 email pengaduankppntasik@gmail.com website https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/tasikmalaya/id/ (Instagram)@kppn.tasikmalaya (Facebook)kppn.tasikmalaya (Twitter) @kppntasikmalaya atau tatap muka secara langsung melalui KPPN Tasikmalaya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana Subbagian Umum