Standar pelayanan bantuan rumah tidak layak huni

No. SK: 000.8.3.2/032/Kpts/PERKIMTANLH-PS/2024

  1. a. Surat Pengantar atau proposal dari wali nagari atau camat setempat
  2. b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. c. Surat pernyataan yang di bubuhkan materai Rp. 10.000

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rumah Tidak Layak Huni

E-Mail, Website, Media Sosial dan Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan bantuan rumah tidak layak huni"